Aceh Barat – Wahana Generasi Aceh (Wangsa) mengecam keras dugaan pelecehan yang terjadi di salah satu kampus negeri Aceh Barat. Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap hak-hak pendidikan, Wangsa menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan atau diskriminasi adalah tindakan tercela yang tidak dapat diterima dalam lingkungan akademik mana pun. Pelecehan adalah wajah buruk pendidikan (02/08/24).
Fernandi, kader Wangsa, menyatakan bahwa insiden ini mencerminkan kegagalan total institusi dalam melindungi mahasiswanya. “Kami mendesak pihak kampus untuk segera mengambil tindakan nyata dan tidak menutup-nutupi insiden pelecehan ini. Keterlibatan dan perlindungan mahasiswa bukanlah pilihan, melainkan kewajiban,” ujarnya.
Wangsa mengutuk keras budaya impunitas yang sering kali melindungi pelaku dan membungkam korban. Oleh karena itu, Fernandi meminta agar dugaan pelecehan ini menjadi prioritas bersama. “Oknum dosen tersebut diduga menggunakan posisinya yang memiliki otoritas terhadap nilai akademik mahasiswi untuk memaksa atau menekan mahasiswi melakukan sesuatu yang tidak diinginkan. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan karena dosen memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak pantas,” tambahnya.
Fernandi menyebutkan bahwa korban pelecehan tidak perlu takut untuk membuat pengaduan. “Kami berkomitmen untuk memberikan advokasi hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tegasnya. “Wangsa adalah lembaga yang fokus pada advokasi dan hak pendidikan, oleh karena itu kami menyediakan bantuan secara cuma-cuma.”
Aturan dan Hukum yang Berlaku
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, setiap perguruan tinggi wajib menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak setiap individu untuk bebas dari perlakuan diskriminatif dan pelecehan dalam bentuk apapun.
Diperkuat oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mewajibkan setiap institusi pendidikan untuk memiliki mekanisme pengaduan dan penanganan kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
Dengan demikian, kampus yang terlibat dalam insiden ini diharapkan untuk segera melakukan investigasi yang transparan dan menyeluruh, serta mengambil langkah-langkah tegas untuk menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Wangsa siap memberikan dukungan penuh kepada korban dan mengawal proses hukum agar berjalan dengan adil.
“Sebelumnya juga pernah terjadi pelecehan antara dosen dan mahasiswa dengan penyelesaian internal kampus, dosen tersebut diberikan skorsing 1 tahun Tanpa pemecatan dan saat ini dosen tersebut sudah menduduki jabatan sebagai sekretaris jurusan” tegasnya
Fernandi mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan komitmen Wangsa untuk terus mengadvokasi hak-hak mahasiswa dan memastikan bahwa lingkungan akademik tetap menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika.